Palembang, Poskita.id – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan mendengarkan penjelasan Gubernur Sumsel Terhadap Racangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan APBD TA 2024 pada Rapat Paripurna LXXXVIII (88) DPRD Prov. Sumsel dengan agenda penjelasan Gubernur Sumatera Selatan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Prov.Sumsel Tahun Anggaran 2024 (Jumat/23/8/2024).

Rapat Paripurna diPimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; H. Muchendi M, SE, M.Si dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel; Elen Setiadi, SH, M.S.E, Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.

Sebelum mendengarkan Penjelasan Gubernur, Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumsel mejelaskan rangkaian agenda pada Rapat Paripurna LXXXVIII (88) DPRD Prov. Sumsel yang dimulai hari.

Dalam penjelasan Gubernur disampaikan poin penting dalam Perubahan APBD 2024 bedasarkan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2024, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Pendapatan Daerah







