Palembang, Poskita.id – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan mendengarkan penjelasan Gubernur Sumsel Terhadap Racangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan APBD TA 2024 pada Rapat Paripurna LXXXVIII (88) DPRD Prov. Sumsel dengan agenda penjelasan Gubernur Sumatera Selatan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Prov.Sumsel Tahun Anggaran 2024 (Jumat/23/8/2024).
Rapat Paripurna diPimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; H. Muchendi M, SE, M.Si dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel; Elen Setiadi, SH, M.S.E, Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.
Sebelum mendengarkan Penjelasan Gubernur, Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumsel mejelaskan rangkaian agenda pada Rapat Paripurna LXXXVIII (88) DPRD Prov. Sumsel yang dimulai hari.
Dalam penjelasan Gubernur disampaikan poin penting dalam Perubahan APBD 2024 bedasarkan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2024, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah
Pada APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 10.351.401.037.094,00 sedangkan pada perubahan APBD tahun anggaran 2024 berubah menjadi Rp. 11.422.948.185.458.,00 mengalami peningkatan sebesar Rp.1.071.547.148.364,00 naik sebesar 10,35 %.
b. Belanja Daerah
Pada APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp.10.501.712.113.782,00 sedangkan pada APBD perubahan tahun anggaran 2024 berubah menjadi Rp.11.607.259.262.146,00 artinya bertambah sebesar Rp. 1.105.547.148.364,00 atau naik 10,53.
c. Pembiayaan Daerah
penerimaan pembiayaan
Pada APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 289. 311. 076. 688, 00 pada APBD perubahan tahun anggaran 2024 tidak mengalami perubahan.
pengeluaran pembiayaan
Pada APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 139.000.000.000,00 sedangkan pada APBD perubahan tahun anggaran 2024 sebesar Rp.105.000.000.000,00 mengalami penurunan sebesar Rp. 34.000.000.000,00 atau sebesar 24,46%.
Setelah mendengarkan penjelasan Gubernur, rapat paripurna pun diskors untuk memberikan kesempatan Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel dalam mempersiapkan tanggapan, pandangan dan pendapatnya yang akan disampaikan pada Rapat paripurna lanjutan mendatang. (Adv)