Palembang, Poskita.id – Anggota Departemen Hukum dan Advokasi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Dr Nuruddin Lazuardi mengungkapkan Undang-Undang Nomor 40 Tentang Pers tidak melindungi terpidana.
“Produk jurnalistik yang dihasilkan wartawan dan diterbitkan perusahaan pers dilindungi Undang-Undang Pers, tetapi personal atau perusahaan yang tersangkut pidana tentunya tidak,” kata dia saat menjadi narasumber pada Diskusi Publik “UU-Pers VS UU-ITE, Mengadili Pelanggaran Pers, yang diselenggarakan AMSI Sumsel bekerja sama dengan YBH SSB, Senin (14/11/2022).
Menurut dia, setiap produk jurnalistik yang diterbitkan perusahaan pers, tentunya harus memenuhi ketentuan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai landasannya.
Karena itu, Nuruddin mengingatkan untuk jangan takut dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Selama membuat produk jurnalistik yang sesuai KEJ dan tidak berniat buruk maka, wartawan aman dari jeratan UU ITE,” kata dia lagi.
Sementara Kanit Subdit Cyber Polda Sumatera Selatan, Ipda Yudi Cahyadi mengungkapkan selam atahun 2022 ini, pihaknya tidak menerima pengaduan terkait dengans sengketa pers.
“Kalaupun ada laporan, kami tentunya akan langsung berkoordinasi dengan Dewan Pers,” kata dia.
Seperti diketahui, ia menjelaskan kalau Kepolisian dan Dewan Pers sudah sejak beberapa tahun ini menjalin kerja sama.
“Jadi kalau ada laporan terkait produk jurnalistik, karena memang domainnya Dewan Pers yang segera kami komunikasikan,” ujar dia.
Dia menambahkan sejauh ini, implementasi UU Pers dan UU ITE cenderung belum optimal.







