Palembang, Poskita.id — Enam bulan berlalu laporan polisi yang dibuat Agus Kelana di Polda Sumsel dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat keanggotaan FKPPI Sumsel dengan terlapor HNU hingga kini belum ada perkembangan penyelidikannya yang ditangani Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.
Agus Kelana melalui kuasa hukumnya Hermanto SH MH mengatakan laporan polisi yang dibuat kliennya pada 21 Maret 2023 sudah berjalan enam bulan lebih tapi belum ada perkembangan sampai hari ini.
“Oleh karena itu, kami mempertanyakan kejelasan dan kelanjutan perkara laporan dugaan pemalsuan surat yang dibuat klien kami yang ditangani Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel,”kata Hermanto SH MH kepada wartawan Rabu 2/8/2023.
Diakui Hermanto SH MH, penyidik juga pada 9 Juni 2023 sudah mengirimkan surat SP2HP kepada pelapor Agus Kelana dalam surat SP2HP disampaikan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 13 orang. Selain itu penyidik juga sudah menemukan dan mengumpulkan bukti serta dokumen yang berkaitan dengan laporan pelapor.
“Sebenarnya kasus ini telah terang benderang untuk dilanjutkan proses penyidikan, namun telah 6 (enam) bulan laporan ini dibuat seakan akan diduga ada ketakutan untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan,”ungkapnya.
Lebih lanjut Dikatakan Hermanto memang didalam KUHAP tidak mengatur mengenai jangka waktu penyelidikan, namun bila kita merujuk pada Peraturan Kepolisian batas waktu penyelesaian perkara yaitu 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit, 90 hari untuk penyidikan perkara sulit, 60 hari untuk penyidikan perkara sedang, dan 30 hari untuk penyidikan perkara mudah.
“Klien kami dan beberapa orang telah diperiksa untuk memberikan keterangan yang cukup jelas dengan menyerahkan beberapa bukti pendukung untuk mempermuda penyidik dalam membuka tabir kasus ini,”jelasnya.







