Palembang, Poskita.id — Pengadilan Negeri Pangkalan Balai mengabulkan sebagian permohonan praperadilan pemohon yang diajukan tersangka Apriyadi dengan termohon Satresnarkoba Polres Banyuasin.
Putusan Gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Apriyadi warga Banyuasin yang terdaftar dengan nomor 2/Pid.Pra/2025/PN.Pkb dibacakan Hakim Tunggal Rizki Febrianti di PN Pangkalan Balai, Selasa (13/1) kemarin.
Dalam putusannya majelis hakim memutuskan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan pemohon.
Hakim tunggal menyatakan surat penetapan tersangka atas nama saudara Apriyadi yang dikeluarkan termohon yakni Satresnarkoba Polres Banyuasin sah menurut hukum.
Namun menariknya, hakim menyatakan surat perintah penangkapan Apriyadi yang dikeluarkan termohon tidak sah atau tidak sah dan cacat prosedural.
Dan poin ketiga menyatakan surat penahanan serta surat perintah penyitaan Apriyadi yang dikeluarkan termohon sah menurut hukum.
Penasehat hukum keluarga tersangka Ruli Ariansyah didampingi Zulfatah, Jaka Saputra, dan Asep Ipantri mengatakan selama proses persidangan menurut hematnya tidak ada alasan bagi hakim tunggal untuk menolak apa yang menjadi objek praperadilan yang diajukan pemohon.
“Bahkan sudah jelas dan terang benderang didalam jawaban dari pihak para termohon menyatakan dengan tegas bahwa pada saat anak klien kami ditangkap tidak ditemukan narkotika pada dirinya sehingga cukup la asalan bagi hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan gugatan yang kami ajukan,” kata dia.
Masih dikatakan Ruli, pihaknya tetap menghormati putusan hakim yang hanya mengabulkan permohonan sebagian yang salah satu amar dalam putusan menyatakan surat penangkapan terhadap anak kandung kliennya tidak sah karena cacat prosedural.
“Maka terhadap putusan ini kami mempertanyakan tanggung jawab secara hukum atas surat penangkapan yang sudah dipergunakan oleh pemberi perintah atas nama Kapolres Banyuasin pada masa kepemimpinan AKBP Ruri Prastowo yang ditanda tangani oleh Kasat Narkoba berikut jajaran yang menerima perintah dalam pelaksanaan surat penangkapan tersebut,” jelas dia.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Dian Idaman mengatakan pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Putusan pengadilan sudah sangat jelas, putusan prapid untuk dilanjutkan ke tahapan penyidikan. Kalau sudah selesai berkas perkaranya kita limpahkan ke kejaksaan. Kita sudah sesuai SOP,” katanya singkat.(pfz)







