Palembang, Poskita. Id- Hukuman mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin berkurang menjadi 9 tahun penjara yang sebelumnya di vonis Majelis Hakim Tipikor Palembang, 12 tahun penjara.
Alex Noerdin, terjerat kasus dugaan korupsi hibah pembangunan Masjid Sriwijaya serta PDPDE Sumsel.
“Benar, Rabu sore kemarin PN Palembang telah menerima salinan putusan banding dari PT Palembang yang mana isinya mengabulkan permohonan banding, memperbaiki putusan PN Palembang atas nama terdakwa Alex Noerdin,” kata Juru Bicara PN Palembang Sahlan Effendi SH MH dikonfirmasi, Kamis 8 September 2022.
Dikatakan Sahlan Effendi, dalam salinan putusan banding terdakwa Alex Noerdin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu Primair dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua Primair.







