OKU Timur, PosKita.id – Lagi-lagi sikap politik ulung Enos menunjuk keberhasilannya dalam memimpin Kabupaten OKU Timur selama 3 tahun 8 bulan.
Pasalnya, Enos tidak hanya mampu berhasil menarik dana Pusat lewat DAK dan DAU, ternyata ada dana lewat skema Instruksi Presiden (Inpres) masuk ke Kabupaten OKU Timur senilai lebih kurang Rp. 50 Miliar.
Dana tersebut diperuntukkan pembangunan jalan penghubung dari Unit 10 Batumarta menuju Desa Bantan Kecamatan Buay Pemuka Peliung. Dengan panjang 7,5 Kilometer lebar 6 meter.
Kepala Dinas PUTR OKU Aldi Gurlanda menjelaskan, ruas-ruas jalan yang ditangani melalui program ini merupakan hasil usulan Pemerintah Kabupaten OKU Timur masa kepemimpinan Ir. H. Lanosin, M.T.
“Untuk Kabupaten OKU Timur, salah satu ruas yang ditangani adalah Jalan Unit 10 menuju Desa Bantan. Pemkab menerima dalam bentuk Fisik, sedangkan pekerjaan penanganan jalan dilaksanakan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sumatera Selatan dengan anggaran sebesar Rp. 50 miliar pada tahun 2022,” kata Aldi, Kamis (31/10).