Kades BA Ditetapkan Tersangka Terkait Korupsi Perkebunan Sawit

Palembang, Poskita.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menangkap Tersangka BA, yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit.(11/03/25).

“Tersangka BA, yang merupakan mantan Kepala Desa Mulyoharjo, diduga bersama-sama dengan beberapa orang lain melakukan penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara secara tanpa hak dan melawan hukum,” ungkap Kepala Kasie Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Sari

Dujelaskankan Vannya, penangkapan tersangka BA dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengintaian dan pengawasan selama beberapa hari. Tersangka BA kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Tersangka BA diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka BA juga diduga melakukan penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM.

Tersangka BA kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 11 Maret 2025 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang. (RPS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *