“Yang jelas tidak berhenti disitu karena ada pihak – pihak yang menikmati belum mengembalikan uang itu dan kita akan kejar itu,” tuturnya
Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, menuntut dua terdakwa Ansila dan Pete Subur dengan pidana masing – masing 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan
Keduanya dituntut terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir, rugikan negara Rp 5,7 milyar.
Selain dituntut pidana penjara terdakwa Pete Subur juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2,3 miliar apabila tidak bayar diganti hukuman 3 tahun kurungan.
Untuk terdakwa Ansila juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 300 juta apabila tidak bayar diganti hukuman 1 tahun kurungan.







