Kejati Sumsel Incar Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Lahan TOL OKI

Berita, Daerah, PALEMBANG1715 Dilihat

“Yang jelas tidak berhenti disitu karena ada pihak – pihak yang menikmati belum mengembalikan uang itu dan kita akan kejar itu,” tuturnya

Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, menuntut dua terdakwa Ansila dan Pete Subur dengan pidana masing – masing 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan

Keduanya dituntut terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan  Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir, rugikan negara Rp 5,7 milyar.

Selain dituntut pidana penjara terdakwa Pete Subur juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2,3 miliar apabila tidak bayar diganti hukuman 3 tahun kurungan.

Untuk terdakwa Ansila juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 300 juta apabila tidak bayar diganti hukuman 1 tahun kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *