Kemenag Sumsel Dorong Tertib Halal sebagai Strategi Penguatan Bisnis UMK

Berita, SUMSEL344 Dilihat

“Kami juga berharap seluruh peserta kegiatan ini untuk berperan aktif menjadi duta halal di Sumsel, minimal di wilayah sekitar tempat domisilinya masing-masing. Dengan demikian gerakan nasional sadar halal semakin cepat menyebar,” ujar dia.

Sementara itu, Kasubdit Bina Ekosistem Halal BPJPH Zainuddin saat membuka kegiatan tersebut menegaskan, mulai 18 Oktober 2026 seluruh produk makanan dan minuman pelaku UMK wajib sudah bersertifikat halal.

Pemberlakuan kewajiban ini sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Zainuddin menekankan pentingnya memiliki sertifikat halal agar pelaku usaha tidak hanya siap menghadapi kewajiban mandatori halal, namun juga sebagai strategi pengembangan kemajuan bisnis para pelaku usaha.

“Tertib halal yang dijalankan dari sekarang sangat penting, karena selain memenuhi regulasi, hal ini juga menjadi strategi untuk memperkuat ekosistem usaha di Indonesia,” ujar Zainuddin.

Sementara bagi pelaku usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halal telah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024. Adapun untuk produk luar negeri ketentuannya paling lambat 17 Oktober 2026, setelah mempertimbangkan kerjasama pengakuan sertifikat halal antarnegara dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. (FA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *