Jakarta, Poskita.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan pembatasan penerbangan reguler selama lima hari dari dan ke Bali, pada 13-17 November 2022. Pembatasan penerbangan dalam rangka menyeimbangkan penerbangan VVIP para delegasi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengatur kembali perjalanan. Dan mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan dari dan ke Bali,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Kemenhub, kata dia, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2022. “Yaitu, Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali,” ujar dia.
Ia mengatakan, SE itu diterbitkan sebagai pedoman para pemangku kepentingan di sektor transportasi. “Untuk melakukan pengaturan penerbangan,” katanya.
Dia menjelaskan, SE tersebut mengatur sejumlah hal, antara lain adalah jam operasional ditetapkan selama 24 jam. “Dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (Remain Over Night/RON),” katanya.
“Penerapannya akan dimulai, pada 12-18 November 2022 di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sedangkan, pemberlakukan pembatasan operasi penerbangan (limited operation) untuk penerbangan reguler, diterapkan mulai 13-17 November 2022,” ujarnya.
Adita mengatakan, Kemenhub telah memperoleh data tamu negara, atau very very important person (VVIP). “Puncak kedatangan tamu negara (VVIP) diperkirakan terjadi mulai (13/11/2022), dan keberangkatan pada (16/11/2022),” katanya.







