“Dari sinilah jelas keterlibatan pengawas SPBU ikut terlibat. Solar subsidi yang dibeli pelaku BH harganya lebih dari harga normal berarti ada keuntungan yang didapat oleh pengawas SPBU,”bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Putu Yudha saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dalam kasus ini polisi menyita satu unit mobil L 300 warna putih dengan nopol BG 1311 NT yang tangkinya sudah dimodifikasi dengan kapasitas 1500 liter yang baru terisi BBM solar 1000 liter.
“Untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana yang telah diubah pasal 40 angka 9 Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,”pungkasnya.(pfz)







