Kemas Ari Panji menjelaskan bahwa pemasangan plang ini menegaskan status Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo sebagai cagar budaya resmi. “Sebelumnya sudah ada plang Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), dan kini telah dipasang plang Cagar Budaya sebagai bentuk perlindungan lebih lanjut,” ujarnya.
Pendampingan dalam pemasangan plang ini dilakukan oleh Kesultanan Palembang Darussalam, AMPCB, dan Disbud Kota Palembang. “Plang ini menjadi penanda bahwa pemakaman ini telah ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan keputusan Wali Kota Palembang dan atas rekomendasi Komisi IV DPRD Palembang,” tambahnya.
Pemasangan plang ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga situs bersejarah, sekaligus mencegah upaya perusakan atau alih fungsi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya dan sejarah kota Palembang.







