Bandung, Poskita.id – Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr Hery Supriyono SH MHum mengingatkan para advokat yang baru diambil sumpah dan janjinya agar senantiasa menjunjung tinggi nilai kejujuran, integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan profesi advokat.
Keterangan pers DPP DePA-RI, Jumat (5/6) menyebutkan, pesan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung itu disampaikan dalam acara Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat DePA-RI yang diselenggarakan di Pengadilan Tinggi Bandung pada 4 Juni 2026.
Dalam sambutannya, Dr. Hery Supriyono menyatakan, advokat merupakan profesi mulia (officium nobile) yang menuntut tanggung jawab moral dan profesional yang tinggi.
Menurut dia, hanya dengan memegang teguh prinsip jujur, disiplin, dan profesional (JDP), seorang advokat dapat memperoleh kepercayaan masyarakat dan meraih kesuksesan dalam kariernya.
“Jadilah advokat yang mampu mendamaikan, berintegritas, dan jujur dalam menjalankan profesinya. Advokat tidak hanya berperan di ruang persidangan, tetapi juga harus mampu menjadi penengah yang dapat mendamaikan para pihak, sehingga penyelesaian sengketa dapat dilakukan di luar pengadilan, apabila memungkinkan,” katanya.
Keberhasilan seorang advokat, lanjutnya, tidak semata-mata diukur dari kemenangan dalam persidangan, melainkan juga dari kemampuannya menghadirkan solusi, keadilan, dan perdamaian bagi para pihak yang bersengketa. Advokat harus mampu mengedepankan pendekatan penyelesaian sengketa yang efektif dan berorientasi pada kepentingan klien serta masyarakat luas.
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung juga mengingatkan agar para advokat selalu menjaga hubungan profesional dengan klien. Ia menegaskan, seorang advokat tidak boleh menelantarkan klien setelah menerima surat kuasa maupun honorarium (fee) yang telah disepakati.
Selain itu, advokat wajib memastikan tidak terdapat konflik kepentingan (conflict of interest) sebelum menerima suatu perkara atau menandatangani surat kuasa.








