Ketua, Sekretaris dan Bendahara KPU Prabumulih Jadi Tersangka Diduga Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliyar

Prabumulih269 Dilihat

Prabumulih, Poskitaid – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih berinisial MD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 6 miliar yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pilkada tahun 2024. Selain MD, Sekretaris KPU yang berinisial YA dan Bendahara KPU berinisial SH juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih berinisial MD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 6 miliar yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pilkada tahun 2024. Selain MD, Sekretaris KPU yang berinisial YA dan Bendahara KPU berinisial SH juga ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 6 miliar. “Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada justru dipakai di luar ketentuan. Ada indikasi mark up dan penyimpangan lainnya,” ungkap Safei kepada wartawan, Kamis (3/10/2025).

Safei menambahkan, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 tahun ke depan untuk memudahkan proses pemeriksaan. Baca juga: KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Ketiganya kita jerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya (kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *