Palembang, Poskita.id – Larangan untuk tidak melombakan Kolibri ninja (Leptocoma Sperata) menjadi pertanyaan dari pecinta Kolibri ninja (Konin).
Padahal, pada tahun 2018 Menteri KLHK telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No 106 tahun 2018. Artinya Peraturan baru (Permen LHK No. P.106/2018) menyatakan bahwa kolibri ninja tidak lagi termasuk dalam daftar burung yang dilindungi, meskipun begitu, kelestariannya harus tetap dijaga.
Hal ini menjadi pertanyaan dari pecinta Konin, mengapa sosok Bang Boy tidak melakukan bantahan kepada pihak BKSDA Sumsel dalam hal ini yang melarang dan meminta burung Konin digelaran lomba Pangdam Sriwijaya 15 Juni nanti.
“Saya dapat laporan dari BnR Sumsel terkait masalah ini, dan saya coba pengurus BnR Sumsel berkordinasi. Tapi pihak BKSDA Sumsel melalui salah satu anggotanya untuk tetap melarang burung Konin tersebut. Jadi kalau saya lihat di sini yang sering terjadi benturan antara pihak BKSDA dengan para Kicaumania yang mana Kicaumania lebih paham akan jenis jenis burung Colibri ini,” tutur Babe.
“Seperti Cucak ijo itu kan juga banyak jenis nya ada Cucak ijo kepala kuning nah ini wajib dilindungi kalau ini saya setuju. Jadi saya mohon pihak BKSDA dalam menjalankan aturan pahami dulu aturan nya karena saya ikut langsung saat meramu Permen LHK No 20 Tahun 2018 bersama perwakilan lain dari Kicaumania. Jadi saya minta BKSDA Sumsel untuk lebih jeli lagi dalam menerapkan aturan jangan tebar uyah (sembarangan),” imbuh dia.