Konten Anak Ngelem Tanpa Sensor Dikecam, Ingat Ada Ancaman Pidana

PALEMBANG19 Dilihat

Palembang, Poskita.id – Jagat media sosial di Kota Palembang baru-baru ini dihebohkan oleh viralnya video seorang anak yang tengah menghirup uap lem (ngelem). Menanggapi fenomena tersebut, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Sumatera Selatan memberikan teguran keras sekaligus edukasi kepada para konten kreator, media, dan netizen.

Komisioner KPAD Sumsel, Andriansyah, SKM, sangat menyayangkan penyebaran video tersebut tanpa adanya sensor. Ia menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak privasi dan keamanan yang wajib dilindungi oleh hukum.

“Dalam dunia jurnalistik maupun media sosial, media dan konten kreator seharusnya menjaga privasi anak tersebut. Hal ini penting untuk mencegah stigma sosial permanen,” ujar Andriansyah, Kamis (28/05/2026).

Jika wajah anak disebarkan secara gamblang, KPAD khawatir anak tersebut akan menjadi korban perundungan (bullying) oleh teman-temannya atau videonya dieksploitasi sebagai contoh yang tidak baik.

Oleh karena itu, KPAD Sumsel mengimbau media, konten kreator, dan masyarakat luas agar wajib memblur atau menyamarkan wajah anak yang terlibat dalam suatu masalah, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi.

Andriansyah menambahkan bahwa menyebarkan visual anak bermasalah tanpa sensor bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan juga dapat menimbulkan ancaman pidana serius. Sedikitnya ada dua payung hukum yang dapat dilanggar.

Sementara itu, praktisi hukum sekaligus pengacara, Elsa Apriani, S.H., menegaskan bahwa merekam dan menyebarkan wajah anak di bawah umur tanpa sensor (blur) di media sosial dapat diseret ke ranah pidana.

“Secara etika dan hukum perlindungan anak, memblur wajah anak itu wajib. Sekali identitasnya tersebar, dampak psikologis dan sosialnya bisa bersifat permanen,” ujar Elsa, Kamis (28/05/2026).

“Keluarga anak tersebut memiliki hak penuh untuk melapor ke polisi jika merasa dirugikan. Namun, aparat penegak hukum akan melakukan penyelidikan mendalam terlebih dahulu untuk melihat motivasi konten serta ada atau tidaknya unsur niat jahat (mens rea),” jelas Elsa.

Elsa mengingatkan bahwa persoalan sosial anak jalanan di Palembang tidak akan selesai hanya dengan menjadikannya konten demi algoritma media sosial.

“Penyelesaiannya terletak pada pengawasan nyata dari orang tua dan kehadiran negara untuk memberikan hak hidup yang layak, bukan dengan memberi mereka panggung stigma di media sosial,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *