Dijelaskan Bagus, korban bisa mengisi data tersedia di aplikasi dengan mengisi identitas form data, seperti KTP nomor rekening pengirim dan penerima, bukti transfer, dan nama mentor.
“Setelah di upload di sana akan terdata oleh server kami, lalu akan kami jumlahkan total kerugian dari para korban, ” katanya.
Menurut Bagus, website ini untuk mempermudah penyidik menghimpun keterangan dari korban FEC, karena kemungkinan masih banyak korban yang belum melapor secara resmi.
“Kepada masyarakat yang menjadi korban investasi FEC bisa melapor lewat website yang sudah disediakan jika belum sempat melapor langsung ke Polda Sumsel,”tutupnya.(pfz)







