Lahat, Poskita.id – Sepanjang tahapan peningkatan status penyidikan dugaan korupsi Dana hibah KONI Lahat T.A 2023 pada perhelatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumsel, dari bulan Mei 2025 pihak Kejari Lahat telah periksa 52 orang saksi terkait aktifitas hilangnya uang negara yang ditafsir nilainya mencapai angka miliaran rupiah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat hari ini, Selasa (02.09.2025) menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat, Kalsum Barefi (KB) sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana hibah ketua dan pengurus KONI Lahat tahun anggaran 2023.
Tersangka selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 2 September 2025 sampai 21 September 2025, bakal menginap alias ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.
Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH menjelaskan, Tim Penyidik Kejari Lahat telah selain telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi juga telah melakukan l penggeledahan, baik di Kantor KONI Kabupaten Lahat maupun Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat beberapa waktu lalu.
“Perhari ini kita telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 287.800.000, juga telah disetor ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat. Sedangkan kerugian keuangan negara masih dalam penetapan oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan,”sampai Kajari Lahat.







