KPU Terima Data Kependudukan dari Kemendagri dan Kemenlu

News, Politik1043 Dilihat

Jakarta, Poskita.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menerima Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) secara simbolis dari Kemendagri RI yang diserahkan oleh Wamendagri John Wempi Wetipo, serta Rekapitulasi Data WNI per PPLN dari Kemenlu RI yang diserahkan Direktur Protokol dan Konsuler Kemenlu Andy Rachmianto, Jumat (14/10/2022) di Ruang Sidang Utama KPU.

Sesuai amanat Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), KPU menetapkan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) untuk anggota DPRD kabupaten/kota. Tahapan ini dimulai pada 14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023.

Dalam pelaksanaannya, basis data yang digunakan adalah Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang disediakan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh karena itu kegiatan ini menjadi menjadi satu momentum penting sebagai simbol akan dimulainya kegiatan penyusunan dan penataan dapil untuk anggota DPRD kabupaten/kota.

Dalam sambutan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menekankan pentingnya tahapan ini. “Bulan Oktober ini, kita akan memulai tahapan penting, karena di dalam pemilu langsung salah satu asasnya adalah langsung. Langsung itu rakyat pemilih yang telah memenuhi syarat akan didata, didaftar, dan dimasukkan dalam daftar pemilih untuk menjadi pemilih Pemilu 2024. Basis datanya nanti berasal dari Kemendagri yang akan disampaikan pada bulan Desember 2022 ini,” kata Hasyim.

Kemendagri yang diwakili oleh Wakil Mentri, John Wempi Wetipo menjelaskan Kemendagri menyerahkan DAK2 untuk Pemilu Tahun 2024 kepada KPU. DAK2 tersebut berdasarkan data kependudukan Semester I Tahun 2022, dengan jumlah 275.361.267 jiwa terdiri dari laki-laki sebanyak 138.999.996 jiwa dan perempuan sebanyak 136.361.271 jiwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *