KPU Tetapkan 17 Partai Nasional, 6 Partai Lokal Aceh Menjadi Peserta Pemilu 2024

News, Politik1110 Dilihat

Jakarta, Poskita.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022.

“Partai politik yang menjadi peserta pemilu nasional ditetapkan 17 partai politik dan partai politik lokal Aceh untuk pemilu DPRA maupun DPRK ada 6 partai politik,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat memimpin konferensi pers pasca selesainya Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentuan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, di Gedung KPU, Rabu (14/12/2022).

Turut hadir pada konferensi pers ini, Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin dan Yulianto Sudrajat.

Hasyim menyampaikan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Pasca penetapan, partai politik peserta Pemilu 2024 menurut Hasyim, kemudian mengikuti Rapat Pleno Terbuka untuk Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024 yang dilaksanakan dihari yang sama. Yang perlu diperhatikan dalam proses ini, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *