Mantan Direktur Utama SP2J Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus korupsi

 

Palembang, Poskita. Id – Jaksa penuntut umum Kejari Palembang, menuntut empat terdakwa yaitu, Ahmad Novan dituntut 6 tahun penjara sedangkan terdakwa Anthony Rais 2 tahun dan 6 bulan penjara denda masing – masing Rp 50 juta subsid enam bulan kurungan.

Sementara dua terdakwa lainnya Subirin dan Rubinsi dituntut masing masing 2 tahun dan 6 bulan penjara denda 50 juta subsidaer 6 bulan kurungan, di PN Tipikor Palembang, jumat (13/12/2024).

Keempat terdakwa dituntut atas kasus dugaan
dugaan korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas Alam pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun anggaran 2019-2020, yang rugikan negara Rp 3,9 miliar.

Selain dituntut pidana penjara dan denda terdakwa Ahmad Novan juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 milyard atau kurungan 2 tahun dan 6 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *