Palembang, PosKita.id – Jasa titip beli (jastip) barang atau makanan dari luar kota atau luar negeri, semakin menjamur dan banyak dilakoni para traveller.
Namun bagi para penggiat jastip, harus tahu informasi yang penting sebelum berbelanja barang atau makanan yang dipesan oleh pelanggannya.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta Tangerang kini menerapkan aturan baru, bagi pengiriman barang dari luar negeri.
Ada lima barang bawaan dari luar negeri yang dibatasi oleh Bea Cukai masuk Indonesia, yang berlaku sejak tanggal 10 Maret 2024 lalu.
Kebijakan tersebut diberlakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
5 barang jastip luar negeri yang dibatasi Bea Cukai yakni:
1. Barang tekstil yang hanya diizinkan sebanyak 5 unit.
2 Tas yang dibatasi hanya 2 unit tas setiap penumpang.
3. Alas kaki yang hanya dibatasi sebanyak 2 pasang yang bisa dibawa penumpang.
4. Telepon selular, handheld dan komputer tablet yang dibatasi 2 unit per penumpang selama 1 tahun.
5. Barang elektronik, yang dibatasi maksimal 5 unit dengan total maksimal FOB sebanyak 1.500 per penumpang.
Lalu, ada juga daftar barang yang dilarang Bea Cukai masuk ke Indonesia, yakni:
1. Narkotika, Psikotropika dan Prekursor tanpa izin.
2. Kosmetik tanpa izin edar, meskipun untuk pemakaian pribadi dan tidak diperjualbelikan.
3. Obat tradisional, suplemen dan produk pangan olahan, kecuali untuk kepentingan pengobatan atau penyembuhan suatu penyakit dengan syarat tertentu.







