Muara Enim, Pos Kita.id– Sebanyak 70 kasus perkara Barang Bukti (BB) tindak Pidana Umum (Pidum) telah memiliki kekuatan hukum secara inkracht (tetap) kembali di Musnahkan oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH bersama Bupati Muara Enim dan Forkominda saat menggelar pemusnahan barang bukti halaman Kantor Kejari Muara Enim. Kamis, (22/2/2024).
“Alhamdulillah, hari ini kita sudah lakukan pemusnahan barang bukti yg telah inkracht dari 70 kasus perkara Pidum periode November 2023 sampai Febuari 2024 ini ,” beber Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, M Nuril Alam SH MH pada ketarangannya kepada awak media.
Nuril Alam menjelaskan, pada pemusnahan barang bukti tersebut dimana diantranya, Narkotika sebanyak 31 perkara dengan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 86,67 gram, Narkoba Ganja seberat 1,350 gram dan Narkoba jenis pil Ekstasi 9 butir kemudian, untuk tindak Pidum lain nya yaitu sebanyak 39 perkara terdiri dari Senjata api dan tajam (Sajam) 6 perkara dan lain-lainya.
“Kalau untuk Perkara yang menonjol masih perkara Pidum Narkoba, untuk di nominalkan kurang lebih senilai ratusan jutarl rupiah da dari pemusnahan ini setidak nya 15 ribu nyawa manusia berhasil di selamatkan ,” jelasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Muara Enim Dr H Ahmad Rizali menyampaikan, mendukung dan menyambut baik di lakukan nya pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum Inkracht tersebut.
Dan dimana, lanjutnya dirinya juga sangat mendukung terhadap penegak hukum dalam upaya penanganan dan pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Muara Enim.







