Nah! Bikin Resah Kalangan ASN, Pj Gubernur Bakal Dilaporkan Ke Bawaslu dan BKN Pusat

Berita, Daerah, PALEMBANG81 Dilihat

 

Palembang, Poskita.id  – Sebanyak 19 pejabat eselon 2 beserta 90 pejabat eselon 3 di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) terancam hilang jabatan, Pasalnya santer terdengar kabar, Pj Gubernur Elen Setiadi akan melakukan rotasi jabatan secara besar-besaran.

Menanggapi adanya isu Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi akan merotasi jabatan eselon 2 dan eselon 3 di lingkungan Pemprov Sumsel menjelang Pilkada Serentak 2024 tersebut, membuat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Chairul S Matdiah, buka suara.

Menurut politisi dari Partai Demokrat Sumsel ini, seharusnya Pj Gubernur Elen Setiadi fokus saja menjalankan salah satu tugas yang diembankan kepada dirinya yaitu memastikan suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak, baik itu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Kepala Daerah di 17 Kabupaten/Kota Se-Sumsel.

“Sangat tidak etis jika Pj Gubernur melakukan rotasi jabatan disaat mendekati pelaksanaan Pilkada. Justru isu seperti ini akan membuat gaduh dan ketidaknyamanan bagi para pejabat dan staf ASN dalam bekerja melayani masyarakat. Terlebih rotasi menjelang Pilkada dapat dipastikan ada muatan politis yang tidak elok jika dilakukan oleh seorang Pj Gubernur,” ucapnya.

Chairul S Matdiah juga mengharapkan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk tidak ikut terbawa arus  Manuver Politik Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi yang dinilai justru akan membahayakan jalannya demokrasi di Sumsel.

“BKN dan Mendagri juga kita harapkan tidak ikut arus manuver politik Pj Gubernur Sumatera Selatan. Sehingga kondusifitas daerah Sumatera Selatan tetap terpelihara dengan suasana damai dan aman,” tandasnya.

Dilain pihak Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Pusat, Drs. Haryomo Dwi Putranto M. Hum. ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait dengan adanya isu manuver Politik Pj Gubernur Sumsel tersebut, Haryomo menyarankan agar melapor ke Bawaslu pusat dan daerah dan setelah itu akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan BKN.

“Nanti akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing2,” tulisnya singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *