Nunggak Angsuran Mobil 7 Bulan, PT CSUL Finance Gugat Debitur ke Pengadilan Negeri Palembang 

Debitur Digugat

Palembang, Poskita.id — Karena tidak punya itikad baik untuk membayar tunggakan angsuran mobil yang dikreditnya. Seorang debitur berinisial JW digugat ke Pengadilan Negeri Kelas I Palembang.

Gugatan sederhana ini dilayangkan leasing PT Chandra Sakti Utama Leasing Finance yang beralamat di Jalan Kol H Burlian KM 6, Kecamatan Sukarami Palembang Senin (1/7/2024).

Branch Manager PT Chandra Sakti Utama Leasing Finance Cabang Palembang Indra SP melalui kuasa hukumnya dari Tim Law Office Abadi Rasuan mengatakan kliennya telah mendaftarkan perkara Gugatan Sederhana Wanprestasi terhadap salah satu debitur nya JW seorang Pengusaha yang beralamat di daerah Kalidoni dengan No Perkara : 79/Pdt.G.S/2024/PN Plg yang rencana jadwal agenda sidang nya pada Senin 8 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Palembang.

“Debitur JW mendapatkan fasilitas kredit 1 (satu) unit Toyota-Velifire-z Platinum 24 A/T (Gold II Prem) warna hitam tahun 2012 No Polisi B 23.. SB. selama 48 bulan dengan cicilan angsuran sebesar Rp. 10.250.000,- setiap bulannya,”ungkapnya.

Namun yang kami sesalkan sejak bulan desember 2023 sampai dengan Gugatan ini di daftarkan debitur JW tidak melakukan lagi pembayaran. Secara prosedure dan peraturan perundang – undangan pihak PT. CSUL Finance Cabang Palembang sudah melakukan upaya penagihan baik secara lisan dan mengirimkan surat teguran bahkan bertemu langsung pun sudah, namun debitur tetap tidak melakukan kewajiban nya untuk menyelesaikan tunggakan angsuran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *