Palembang, Poskita.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) telah mencabut izin usaha PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC) yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Demikian dikatakan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Lobing, Selasa (19/9/2023) saat menggelar konferensi pers di gedung OJK Kantor Regional 7 Sumbagsel.
Menurut dia, Satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC.
“OJK dan Satgas PAKI telah menghentikan kegiatan FEC, karena merupakan kegiatan investasi ilegal. FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya,” kata dia.
Tongam menambahkan bahwa kegiatan investasi ilegal seperti ini sebenarnya sangat mudah diketahui masyarakat. “Dengan menawarkan commerce atau perdagangan secara online yang menawarkan keuntungan yang sangat besar dalam jangka waktu satu bulan, dan ini sangat tidak masuk akal, harusnya bisa disadari masayarakat bahwa itu tidak mungkin. Ini pasti penipuan,” ujar dia.
Ia menegaskan bahwa kasus ini sudah ditangani di berbagai Polda, diantaranya Polda NTB, Polda Metro Jaya dan Polda Sumsel. “Masyarakat yang menjadi korban FEC agar segera melapor ke penegak hukum untuk segera diproses. Kami juga OJK juga menyampaikan, siapa pun pelakunya, tidak ada kebal hukum, dia harus bertanggung jawab jika dia sebagai tenaga pemasar,” tutur Tongam.
FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya. Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dalam pelaksanaannya, FEC diduga melakukan kegiatan tidak sesuai izin usaha, bahkan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). OJK dan Kementerian Perdagangan selaku Satgas PAKI telah meminta klarifikasi kepada FEC namun tidak dihadiri. Kementerian Perdagangan juga telah melakukan pemeriksaan langsung namun tidak ditemui adanya aktivitas dan pengurus FEC. Atas dasar itu pada tanggal 4 September 2023, Kementerian Investasi/ BKPM telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya.










