Palda Sumsel Ambil Alih Laporan Pemerkosaan dari Polrestabes Palembang yang Melibatkan Oknum Kades Rumbai 

Palembang, Poskita.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel mengambil alih penyelidikan dugaan kasus pemerkosaan yang dilaporkan korban RD di Polrestabes Palembang dengan terlapor SKR oknum kepala desa Rumbai, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI pada 7 Agustus 2023 yang lalu.

Korban RD didampingi kuasa hukumnya Alamsyah mengatakan kejadian pemerkosaan yang dialami korban saat korban mengikuti pelatihan pemanfaatan lahan gambut sebagai bendahara dalam pelatihan yang diselenggarakan di hotel Aston Palembang pada Kami 20 Juli 2023 yang lalu.

“Pelatihan waktu itu satu hari penuh dan mendapat fasilitas penginapan di hotel Aston. Malam itu datanglah kades Rumbai mengetuk pintu masuk ke kamar RD, karena yang mengetuk pintu itu kades RD membukakan pintu kamarnya. Setelah berada didalam kamar dia lalu mencabut kunci kamar yang menggunakan kartu sambil mengancam RD, Kades langsung melakukan pemerkosaan satu kali,”kata Alamsyah SH kepada wartawan Senin (6/5/2024).

Dikatakan Alamsyah, setelah melakukan pemerkosaan, pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian pemerkosaan kepada siapapun setelah pulang ke desa Rumbai. Namun setelah 10 hari kejadian, korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya lalu membuat laporan ke Polrestabes Palembang pada 7 Agustus 2023 yang lalu.

“Setelah 10 bulan berjalan laporan belum ada penetapan tersangka oleh penyidik bahkan korban RD sudah diperiksa sampai enam kali. Sehingga kami pun mempertanyakan proses laporan kami dan meminta Kapolda Sumsel untuk mengatensi laporan klien kami dan barulah laporannya diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Sumsel,”ungkapnya.

Pasca kejadian pemerkosaan, kata Alamsyah terlapor melakukan intimidasi korban bahkan terlapor pernah mengutus orang menemui orang tua RD untuk mengajak berdamai dengan mengimingi uang Rp 200 juta kepada pihak keluarga RD.

“Keluarga RD tidak mau berdamai dan tetap terlapor dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga korban mendapatkan keadilan,”tandasnya.

Saat ini, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan proses laporan korban.(pfz)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *