AsahanNews

Pemkab Asahan Ikuti Rakor Satgas Covid-19 dengan Gubernur Sumatra Utara secara Virtual

Pemkab Asahan bersama mengikuti Rakor Satuan Gugus Tugas Covid-19 secara virtual dengan Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi, di Aula Kenanga Kantor Bupati Asahan, Senin (18/05)
120views

Asahan, Poskita.id – Pemerintah Kabupaten Asahan bersama mengikuti Rapat Koordinasi(Rakor) Satuan Gugus Tugas Covid-19 secara virtual dengan Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi, di Aula Kenanga Kantor Bupati Asahan, Senin (18/05).

Rapat tersebut diikuti oleh Bupati Asahan H Surya Bsc, Sekretaris Daerah John Hardi Nasution MSi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dr Elfina br Tarigan MKT, Kadis Kominfo sekaligus Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Asahan H Rahmat Hidayat Siregar, SSos MSi, dan Kepala Protokoler Setdakab Asahan Darwinsyah Lubis SĀ  STP, serta Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran, dr Edi Iskandar Nainggolan.

Berhubung dalam 14 hari terakhir jumlah kasus per hari naik di sebagian besar Sumatera Utara, maka Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menghimbau agar masing-masing daerah melalukan pengawasan lebih ketat lagi dalam menegakkan protokol kesehatan bagi masyarakat.

Terkait situasi Covid-19 di Sumatera Utara, total Kasus yang sudah terkonfirmasi sebesar 30.632 kasus. Dari data yang ada, maka Kabupaten Asahan termasuk wilayah Zona Kuning dalam kasus peningkatan Covid-19, yang dalam hal ini perlu tetap waspada. Berkaitan dengan hal tersebut, maka vaksinasi covid-19 akan lebih ditingkatkan kepada masyarakat, seperti kepada lansia, agar mencegah dan mengendalikan kasus Covid-19.

Sesuai surat pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan instruksi Gubernur Sumatera Utara, maka Gubernur menghimbau akan memberlakukan pembatasan jam operasional seperti untuk pusat perbelanjaan dan mall hanya sampai dengan pukul 9 malam. Terkait tempat hiburan lainnya seperti karaoke keluarga, diskotik, klub malam, dan bar live music maka selama 14 hari terhitung mulai tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 31 Mei 2021, tidak diizinkan beroperasional.

Leave a Response

This will close in 10 seconds