Pemkot Palembang Geber Penerimaan Pajak Restoran

PALEMBANG789 Dilihat

Palembang, Poskita.id -Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang melakukan monitoring pajak para pelaku usaha pada beberapa mal di Palembang, salah satunya pelaku usaha restoran.

Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan, mengatakan monitoring bertujuan mengantisipasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak restoran.

Pajak restoran untuk bulan Maret 2022 sudah sebanyak Rp 35 miliar. Sedangkan total PAD sudah Rp 150 miliar. Pajak restoran sudah meningkat, namun kami harapkan masih bisa lebih maksimal lagi,” katanya, Senin (14/3).
Herly bilang, setelah dilakukan monitoring di beberapa mal, ada beberapa WP yang tidak menyetor pajak dengan alasannya gangguan pada sistem restoran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *