Jakarta, Poskita.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022). Pencabutan status tersebut berimbas pada sejumlah ketentuan di ruang publik.
Menteri Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, dengan dicabutnya aturan PPKM maka pembatasan kapasitas ataupun aktivitas tidak berlaku. Termasuk di dalam mall dan pusat perbelanjaan.
Namun, dia mengingatkan pengunjung masih diwajibkan untuk melakukan scan aplikasi PeduliLindungi jika hendak memasuki mall. “Ndak ada (pembatasan kapasitas mall). Tetap pakai PeduliLindungi,” kata Siti Nadia,.
Seperti diketahui, dalam aturan PPKM, kapasitas dan jam operasional mall akan ditetapkan sesuai level PPKM. Pada PPKM Level 1, mall diiznkan untuk melayani pengunjung hingga 100 persen dengan batas waktu hingga pukul 22:00 WIB.
Kapasitas dan jam operasional akan terus berkurang sejalan dengan kenaikan status. Pada daerah dengan PPKM level 4 misalnya, mall hanya diizinkan beroperasi 25 persen dengan jam operasional hingga pukul 20:00 WIB.
Sama seperti mall, kapasitas untuk ruang publik seperti tempat ibadah juga tidak akan dibatasi lagi setelah PPKM dicabut. Namun, persyaratan vaksinasi untuk masuk ke ruang publik dan beraktivitas akan tetap berlaku. (red)