Kawali Dorong Polda Sumsel Tegas Terhadap RMK Energy (RMKE) dan Korporasi Perusak Lingkungan di Sumsel

Palembang, Poskita.id — Aktivis lingkungan Kawali Sumsel mendesak aparat kepolisian memproses pidana lingkungan PT RMK Energy (RMKE). Hal ini terungkap dalam aksi massa yang berlangsung di halaman Mapolda Sumsel, Senin (13/11).

Ketua Kawali Sumsel, Chandra Anugerah mengatakan, sanksi administratif yang diberikan oleh Dinas LHP Sumsel dan Kementerian LHK beberapa waktu lalu terasa hambar, apabila tidak ditindaklanjuti dengan sanksi pidana oleh Polda Sumsel.

Sebab, pelanggaran aturan Undang-Undang Lingkungan Hidup yang dilakukan dalam operasional perusahaan ini, beserta anak usahanya sudah terjadi selama beberapa tahun ke belakang.

“Kasus mereka ini dilaporkan sejak tahun 2021 lalu, tapi tidak ada ujungnya. Sekarang dilaporkan kembali (ke Polda Sumsel), tapi belum terlihat (progresnya),” kata Chandra.

Oleh sebab itu, dalam kesempatan tersebut pihaknya mendorong dan menyemangati Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo untuk tegas dan tidak pandang bulu terhadap perusahaan pencemar lingkungan dan pelanggar undang-undang.

Hal ini tak lain sebagai contoh dan efek jera bagi korporasi yang berinvestasi di Sumsel khususnya yang beroperasi di lingkup Sumber Daya Alam (SDA). Belum lagi sejumlah pelanggaran lain yang mengiringi operasional RMKE, yang bisa menyeret pihak berwenang.

Misalnya, sambung Chandra mengenai permasalahan tata ruang yang belakangan baru terungkap. “Kawali berharap bisa dikenakan pidana untuk memberikan efek jera, Polda harus menangkap dan memeriksa pemilik perusahaan RMKE,”bebernya.

Kehadiran Kawali di Mapolda Sumsel ini juga ditegaskan Chandra sebagai dukungan dan sinergitas, agar aparat penegak hukum di Sumsel bersama masyarakat dan aktivis lingkungan dapat menjaga lingkungan di Sumsel lestari.

*Kartu Merah Untuk Penanganan Permasalahan Lingkungan di Sumsel*

Secara umum, menurut Chandra setidaknya ada sekitar 200 perusahaan yang tersebar di enam kabupaten/kota di Sumsel yang melakukan sejumlah pelanggaran yang berkaitan dengan lingkungan yang seharusnya bisa diproses oleh aparat penegak hukum termasuk Polda Sumsel.

Selain RMKE, Chandra menjelaskan ada sederet kasus lingkungan yang selama ini menjadi sorotan, namun tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pihak terkait, sehingga membuat korporasi perusak lingkungan ini semena-mena terhadap lingkungan dan masyarakat, seperti:

• Pelanggaran lingkungan pembakaran hutan dan lahan oleh sebelas perusahaan yakni: PT Sampurna Agro dengan luasan lahan terbakar 586 hektar, PT KS dengan luasan lahan terbakar 25 hektar, PT BKI dengan luasan lahan terbakar 200 hektar, PT SAM dengan luasan lahan terbakar 30 hektar, PT RAJ dengan luasan lahan terbakar 1.000 hektar, PT WAJ dengan luasan lahan terbakar 1.000 hektar, PT LSI dengan luasan lahan terbakar 30 hektar, PTPN VII dengan luasan lahan terbakar 86 hektare, PT SAI dengan luasan lahan terbakar 586 hektar, PT TPR dan PT BHP (sedang dalam perhitungan luasan terbakar) dan terakhir lahan lainnya di Desa Kedaton OKI 1.200 hektar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *