Penyidik Geledah dan Sita dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. SMB

Palembang, Poskita.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Perkebunan PT. SMB di Luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang Merugikan Keuangan Negara.

Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 12 Maret 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 07 Maret 2025,ungkap Kepala Kasie Penkum Kejari Sumsel Vanny Yulia Sari (12/04/25)

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan penggeledahan terhadap Kantor PT. SMB yang bertempat di Jalan Dr. M Isa Palembang Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur 3 Kota Palembang.

Dari hasil penggeledahan tersebut, dilakukan penyitaan terdiri dari 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Bukti Penerimaan Surat, 1 (satu) Lembar Memo tulis tangan, 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Keuangan serta dokumen pendukung lainnya.

Selain itu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin juga melakukan penyitaan terhadap tanah yang dikuasai PT SMB yang diluar HGU atau tanpa alas hak dan tanaman sawit atau karet yang tumbuh di atas tanah tersebut yang berada di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal dan Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin seluas 712,5 Ha dikurangi luas trase tol 94,52 Ha menjadi 617,98 Ha. (Rps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *