Pj Gubernur Agus Fatoni Hadiri FGD Pemenuhan Modal Inti Minimum BPD dan Konsolidasi Perbankan Daerah

Berita, News, Pemprov Sumsel2505 Dilihat

Fatoni menilai, penguatan BPD perlu terus dilakukan dengan konsolidasi dan solusi melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Hukum.

“Menghadapi dinamika perekonomian serta teknologi informasi domestik dan global perlu penguatan struktur, ketahanan dan daya saing industri perbankan nasional yang bertujuan untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional BPD perlu terus melakukan konsolidasi,” ucapnya.

Lebih jauh Fatoni mengatakan, untuk mengatasi kekurangan modal inti pada BPD bisa diatasi dengan berbagai skema salah satunya dengan Kelompok Usaha Bank (KUB). Dia berharap melalui skema KUB ini dapat terus dikembangkan kerjasama lainnya dengan menggali potensi daerah dan mendorong perekonomian daerahnya.

“KUB ini adalah Bank yang berada dalam satu kelompok karena keterkaitan kepemilikan atau pengendalian yang terdiri dari dua bank.  Manfaat KUB ini sendiri untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi sumber daya melalui dukungan serta memberikan nilai tambah dalam menunjang pelaksanaan aktivitas bisnis, layanan, dan operasional para pihak yang melakukan kerja sama,” jelas Fatoni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *