Mendagri mengatakan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan mencalonkan diri agar segera mengurus administrasi terkait pengunduran diri dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon dan tidak melakukan tindakan pidana yang melanggar ketentuan.
“Kita memberi arahan dan penekanan kepala daerah maupun penjabat kepala daerah untuk segera merealisasikan anggaran hibah Pilkada Serentak 2024,” tegas Mendagri.
“Kemudian menjaga netralitas, kondusifitas dan tidak berpihak kepada salah satu partai politik atau pasangan calon Pilkada,” sambung Mendagri.
Terakhir, Mendagri menegaskan agar Penjabat Kepala Daerah memberikan dukungan sarana dan prasarana kepada KPUD dan Bawaslu Daerah serta memberdayakan Sumber Daya Manusia (SDM) seperti Satlinmas dan Satpol PP sebagai tugas ketertiban TPS Pilkada Serentak 2024.







