OKI, Poskita.id – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menggelar sidang lapangan untuk pemeriksaan lokasi tanah Hutan Kota Kayuagung yang digugat warga di Jalan Seriang Kuning, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kota Kayuagung, pada Senin, 9 September 2024.
“Tujuan dari sidang lapangan, atau dalam istilah hukum disebut peninjauan setempat, adalah agar majelis hakim dapat melihat secara langsung lokasi yang menjadi objek gugatan, batas-batasnya, serta apakah ada pihak lain yang menguasai lokasi tersebut,” kata Guntoro Eka Sekti, Ketua PN Kayuagung sekaligus Hakim Ketua dalam sengketa hak atas sebagian tanah di kawasan Hutan Kota Kayuagung yang diajukan oleh ahli waris Haji Jalal melalui kuasa hukumnya, Krisnaldi, SH.
Guntoro menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), sidang lapangan wajib dilaksanakan untuk memastikan keberadaan objek tanah yang disengketakan oleh penggugat dan tergugat. Agenda sidang lapangan ini mencakup pengukuran batas lahan berdasarkan klaim dari kedua belah pihak.
“Silakan ditunjukkan batas-batasnya. Jika ada gambar atau peta, silakan disampaikan. Kesempatan ini kita gunakan untuk mengecek secara bersama-sama,” ujar Guntoro.
Dalam sidang ini, para pihak menunjukkan batas-batas objek yang menjadi sengketa sesuai dengan klaim masing-masing. Majelis hakim beserta para pihak melakukan pengecekan lapangan dengan berkeliling untuk mengetahui kebenaran klaim dari kedua belah pihak.
Setelah mendengarkan penjelasan dari penggugat dan tergugat mengenai batas-batas tanah, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Selasa, 23 September 2024, dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak penggugat.
“Sidang berikutnya akan dilaksanakan di PN Kayuagung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat,” jelas Guntoro.
Persuasif, Minta Semua Pihak Menahan Diri
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Hendri Hanafi, SH, selaku jaksa pengacara negara, meminta semua pihak untuk menahan diri hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait status hukum lahan Hutan Kota Kayuagung.
“Kita sepakat agar semua pihak dapat menahan diri hingga putusan inkracht. Jangan ada transaksi jual beli, pembangunan, penanaman, atau penebangan pohon di objek sengketa,” jelas Hendri.
Hendri menambahkan bahwa pihak penggugat dan tergugat telah sepakat untuk sementara tidak diperbolehkan mengelola lokasi sengketa tersebut.
“Penyelesaian sengketa lahan harus dinormalkan terlebih dahulu. Jadi, pihak-pihak yang bersengketa dilarang mengelola objek sengketa,” tegasnya.
Hendri juga mengajak semua pihak untuk mengikuti tahapan persidangan selanjutnya, yang meliputi mendengarkan keterangan saksi dari penggugat dan tergugat, pengajuan alat bukti, serta pembuktian hingga putusan akhir yang sudah dijadwalkan oleh PN Kayuagung.
“Mari kita ikuti tahapan persidangan dengan tetap mengedepankan asas keadilan,” tutupnya. (SF)