“Dari hasil interogasi sopir mengaku batubara yang diangkutnya diambil dari tambang rakyat di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara yang akan dibawa ke Jakarta,”jelasnya.
Setelah didalami tersangka diperintahkan oleh AN selaku pengurus kendaraan untuk mengambil muatan batubara ke lokasi, jika sudah disana ada lagi yang mengurusnya yakni A.
“Rencananya batubara akan dikirimkan ke Jakarta dan akan diarahkan kembali oleh A pada saat pelaku sampai di Lampung. Tersangka juga menerima upah Rp1,2 juta sekali angkut. Setiap Pengangkutan batubara pelaku menerima upah atau gaji Rp 1,2 juta dan uang jalan sebesar Rp 9 juta,”bebernya.
AR dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.(pfz)












