Polda Sumsel Tangkap Kurir Narkoba Asal Aceh, Sita 614,5 Gram Sabu

Palembang, Poskita.id — Seorang kurir sabu seberat 614,5 gram asal Aceh yang akan dikirim ke Jakarta ditangkap tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Tersangka berinisial MN (30) warga Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh ini ditangkap di Terminal Betung, Jalan Lintas Palembang–Jambi, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin pada Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan penangkapan tersangka pihaknya menggabungkan kemampuan intelijen digital dan operasi lapangan secara terintegrasi.

“Sebelumnya tim IT Ditresnarkoba terlebih dahulu melakukan pemetaan digital terhadap target berdasarkan informasi intelijen yang diterima terkait adanya pengiriman narkotika dari wilayah Sumatera Utara menuju Pulau Jawa melalui jalur darat,”kata Yulian Perdana Sabtu (30/5/2026).

Tersangka menumpang bus AKAP Epa Star membawa sabu anggota memetakan ciri-ciri kurir yang membawa narkotika. Mobil yang ditumpangi tersangka melintas di depan Terminal Betung Banyuasin langsung distop.

“Dari hasil penggeledahan tas sandang hitam yang dibawa tersangka, ditemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 614,5 gram,”tambahnya.

Awalnya kata Yulian anggotanya melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang hingga akhirnya berhasil mengenali tersangka.

Selain narkotika jenis sabu seberat 614,5 gram, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam dan satu tas sandang yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas peredaran narkotika.

Sementara itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan AKBP H.M. Syeh Kopek menambahkan anggota tim IT melakukan pemetaan sejak awal berdasarkan informasi yang dperoleh. Setelah identitas target dan kendaraan berhasil dipastikan, tim lapangan bergerak melakukan penyekatan di jalur yang diprediksi akan dilalui.

“Hasilnya, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sebelum narkotika tersebut sampai ke wilayah tujuan. Pengembangan terhadap jaringan di atasnya masih terus kami lakukan,”ungkapnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang berperan sebagai pemasok maupun penerima barang di wilayah tujuan.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *