Polres Lahat Amankan Tersangka Pencurian Motor di Kota Baru

Sementara itu, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK menekankan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan warga.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana umum yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika menjadi prioritas utama Polda Sumsel.

“Kecepatan pengungkapan ini merupakan implementasi nyata dari komitmen Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas kamtibmas. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan terus berjalan dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum guna percepatan penanganan perkara.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan pribadi serta segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.

Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah Sumatera Selatan. (FA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *