Polresta Tangerang musnahkan barang bukti shabu sebanyak 4,2 kg

JABOTABEK, News1822 Dilihat

“Kedua tersangka tersebut ditangkap pada hari jumat, tanggal 4 desember 2020 sekitar jam 15.00 wib di pinggie r jalan dekat halte bus kebon nanas Kec. Cikokol Kota Tangerang – Banten. Untuk melengkapi berkas perkara maka barang bukti shabu ini akan kita musnahkan,” ujarnya.

Narkotika jenis shabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblander dicampur dengan air kemudian dihancurkan hingga larut dalam air kemudian ditampung dalam bak yang sudah dicampur air accu.

Kemudian Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” kata dia. (re/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *