Polri Kerahkan 4.992 Personel Amankan Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Hukum Dan Kriminal1227 Dilihat

“Terkait dengan penyampaian atau kebebasan mengungkapkan pendapat di muka umum, tentu sudah diatur dalam peraturan undang-undangan. Artinya segala sesuatu yang mengungkapkan pendapat secara konstitusi dibolehkan, namun demikian secara hukum diatur, secara undang-undang diatur,” jelasnya.

“Maka Polri akan melakukan pengamanan sebagai koridor pengamanan karena salah satu daripada kehidupan bermasyarakat dalam mengungkapkan pendapat, tentu Polri akan mengamankan sebagaimana koridor pada aturan undang-undang yang berlaku,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *