Terkait intruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda OKI Drs. H. Antonius Leonardo, M.Si memaparkan Pemkab OKI segera menerbitkan surat edaran baru pelaksanaan PPKM Mikro berskala kabupaten.
“Kita telah menyiapkan konsep regulasi yang sudah disusun oleh BPBD dan akan dilakukan Rapat Koordinasi bersama dengan Forkopimda untuk membahas hal tersebut, kemudian akan segera diterbitkan surat edaran bupati yang baru” ungkap Anton.
Dalam surat edaran tersebut terang Anton akan diatur mengenai mekanisme jam kerja kantor, kegiatan rumah ibadah, proses belajar mengajar, tempat usaha, hingga acara hajatan di tengah penerapan PPKM Skala Mikro
Anton menambahkan kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan serta kerja sama semua pihak menjadi kunci efektivitas PPKM Mikro yang telah dilaksanakan di OKI. (SF)







