Praktik Curang Oknum Sopir Tangki PT Elnusa Petrofin Tukar Pertalite Pertamina dengan Minyak Sulingan di Musi Rawas

Palembang, Poskita.id — Pengungkapan penimbunan BBM ilegal di tiga gudang diwilayah Musi Rawas yang dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel beberapa hari yang lalu terungkap BBM yang ditemukan jenis Pertalite bersubsidi.

Diketahui Pertalite yang ditemukan merupakan Pertalite dari depo Pertamina yang sengaja dibarter oleh oknum sopir tangki PT Elnusa Petrofin dengan BBM sulingan dari Musi Rawas.

Dari ungkap kasus ini, sedikitnya 12 orang yang diamankan, 11 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listiyono didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Budi Martono menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di wilayah Musi Rawas.

“Anggota kami langsung ke TKP dan menemukan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang ditukar dengan minyak hasil sulingan,”kata Listiyono kepada wartawan Kamis (30/4/2026).

Dijelaskan Listiyono dalam aksinya modus operandi para pelaku berawal mobil tangki merah putih berkapasitas 16.000 liter milik PT Elnusa Petrofin yang mengangkut BBM dari depo Pertamina di Lubuk Linggau dengan tujuan SPBU di Provinsi Bengkulu.

Dalam perjalanan, sopir tangki mengalihkan kendaraan ke sebuah gudang di Musi Rawas. Kemudian muatan Pertalite sekitar 8.000 liter diturunkan, kemudian dibarter dengan minyak hasil olahan yang diduga berasal dari wilayah Musi Rawas Utara.

“Minyak yang sudah ditukar lalu dibawa kembali untuk dijual. Praktik curang ini sudah berlangsung sekitar enam bulan,”ungkap.

Dari ungkap kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil tangki berisi sekitar 9.000 liter Pertalite, satu unit truk colt diesel bermuatan sekitar 10.000 liter minyak olahan, serta tiga unit mobil pikap yang membawa total sekitar 6.000 liter BBM subsidi.

Selain itu, polisi juga mengamankan puluhan baby tank, mesin sedot, selang, hingga bahan pewarna yang digunakan dalam proses pengolahan minyak.

Selain itu, 11 tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari sopir, kernet, pemilik gudang, pekerja gudang hingga koordinator kegiatan ikut ditangkap.

Mereka berinisial AD Sopir truck tangki merah putih, DAN Kernet sopir truck tangki merah putih, FS pemilik gudang, RR pekerja gudang, YS pekerja gudang, FES pekerja gudang, RK pekerja gudang, RS pekerja gudang, FP pekerja gudang, EX pekerja gudang dan HR koordinator.

“Dari praktik ilegal tersebut para pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp700 ribu per ton, dengan total mencapai Rp5,6 juta dalam sekali transaksi barter,”bebernya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polisi masih melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa saksi-saksi, melakukan uji laboratorium terhadap sampel minyak, serta berkoordinasi dengan ahli.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tegasnya.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *