Palembang, Poskita.id — Polsek Sako menangkap pria paruh baya bernama Marhum (68) pelaku pengancaman terhadap petugas Linmas di Pilkada kota Palembang 2024.
Peristiwa dengan senjata tajam tersebut terjadi di TPS 56 Komplek RSSA Kecamatan Sako Palembang dihari pencoblosan pada Rabu (27/11/24) lalu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Marhum terpaksa merikuk dijeruji besi di Polsek Sako dan terancam hukuman penjara diatas lima tahun.
Kapolsek Sako Kompol M Aidil Fitri mengatakan pelaku mengancam petugas Linmas berawal saat pelaku hendak mencoblos namun yang bersangkutan tidak membawa surat undangan memilih.
Petugas Linmas ini menyuruh pelaku untuk mengambil surat undangan tersebut tapi pelaku justru tak terima.
“Tidak terima karena di suruh pulang oleh korban, pelaku marah sehingga terjadilah cek cok antar pelaku dan korban. Lalu pelaku langsung mengeluarkan pisau yang sudah diselipkan di pinggangnya lalu mengancam akan menusuk korban,” kata Aidil kepada wartawan Jum’at (29/11/24).
Beruntung korban saat itu langsung lari untuk menyelamatkan diri untuk dari lokasi kejadian. Pelaku pun langsung diamankan oleh warga dan anggota yang sedang berjaga di TPS dan langsung dibawa ke Polsek Sako.
“Selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti pisau yang digunakan untuk mengancam petugas Linmas,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku pun di jerat pasal 335 UU Darurat 01 Tahun 1946 tentang pengancaman dengan kekerasan Ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara.(pfz)