Palembang, Poskita. Id – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari pemohon terdakwa Alex Noerdin, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan masjid sriwijaya dan PDPDE Sumsel.
Terkait hal tersebut, Jubir Keluarga Alex Noerdin, Kemas Khoirul Mukhlis, mengatakan, dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus Alex Noerdin, yang artinya memperkuat bahwa Alex Noerdin, tidak menerima uang korupsi satu rupiah pun.
“Jangan sampai ada persepsi salah bahwa Alex Noerdin, menikmati uang korupsi baik masjid Sriwijaya ataupun PDPDE. Kalaupun, dipersalahkan karena kebijakan yang diambil,” tegas Mukhlis, Rabu (8/2/2023)







