Ratu Dewa – Prima Salam Segera Dilantik, Usai MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03,

PALEMBANG318 Dilihat

Jakarta, Poskita.id – Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon (Paslon)  nomor 01 Fitriyanti Agustinda – Nandriani dan paslon urut 03 Yudha  Pratomo– Baharudin dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada)  Palembang 2024.

 

Hasil keputusan sidang sengketa Pilkada Palembang 2024 ini bacakan hakim MK Suhartoyo Rabu (5/1/2025) pagi, dengan agenda sidang pengucapan putusan atau ketetapan.

 

Hakim menolak nomor perkara 110/PHPU.Wako – XXIII/2025 perselisihan hasil  pemilihan  umum Wali Kota Palembang tahun 2024 ini, gugatan pemohon karena bukti-bukti a quo bersifat obscure (tidak jelas).

 

Dengan putusan tersebut,pasangan calon ( paslon ) 02   Ratu Dewa – Prima Salam

dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kota Palembang 2024.

 

Hakim MK setelah mencermati laporan dari pemohon telah menindaklanjutin dan tidak menemukan adanya laporan dari pemohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *