Jakarta, Poskita.id – Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon (Paslon) nomor 01 Fitriyanti Agustinda – Nandriani dan paslon urut 03 Yudha Pratomo– Baharudin dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Palembang 2024.
Hasil keputusan sidang sengketa Pilkada Palembang 2024 ini bacakan hakim MK Suhartoyo Rabu (5/1/2025) pagi, dengan agenda sidang pengucapan putusan atau ketetapan.
Hakim menolak nomor perkara 110/PHPU.Wako – XXIII/2025 perselisihan hasil pemilihan umum Wali Kota Palembang tahun 2024 ini, gugatan pemohon karena bukti-bukti a quo bersifat obscure (tidak jelas).
Dengan putusan tersebut,pasangan calon ( paslon ) 02 Ratu Dewa – Prima Salam
dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kota Palembang 2024.
Hakim MK setelah mencermati laporan dari pemohon telah menindaklanjutin dan tidak menemukan adanya laporan dari pemohon.