Palembang, Poskita. Id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKUS, menghadirkan 13 saksi 12 diantaranya Kelompok Gabungan Petani (Gapoktan) mereka diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa
Firmansyah selaku Kepala Bidang dinas Pertanian OKUS
Dua tterdakwa Ir Asep Sudarma mantan Kepala Dinas Pertanian dan Firmansyah selaku Kepala Bidang
Untuk terdakwa Asep Sudarma belum menjalani sidang pembuktian perkara dikarenakan yang bersangkutan mengajukan nota keberatan (Eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan masih menunggu sidang putusan sela dari majelis hakim pada, Selasa (15/11/2022) mendatang.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Efendi SH MH, para saksi kompak mengaku bahwa Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Vertical Driyer padi kapasitas 6 ton dan 10 ton untuk para petani dikelola sendiri oleh terdakwa terdakwa Firmansyah.












