Segera Disidangkan, Polri Serahkan Berkas 7 PPLN Malaysia yang Diduga Langgar Aturan Pemilu

Hukum Dan Kriminal1227 Dilihat

Menurut Trunoyudo, penetapan tersangka terkait dengan terkait dugaan penambahan jumlah pemilih. Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (28/2/2024).

Dia menyebut, para tersangka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih usai ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT).

“Terhadap 7 tersangka dijerat sesuai dengan pasal 544 dan atau 545 UU Pemilu No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum,” tegas Trunoyudo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *