Palembang, Poskita.id – Terkait pemberitaan sejumlah media yang menyatakan kalau areal lokasi penemuan prasasti Kedatuan Sriwijaya yaitu Prasasti Talang Tuo di Kawasan Talang Kelapa, Kecamatan Sukarami, Palembang dikuasai oleh M Alfaro yang merupakan anggota DPRD Kota Palembang , direspon cepat oleh pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) dengan melakukan pertemuan bersama pemilik lahan M Alfaro bersama stafnya di aula Disbudpar Sumsel, Sabtu (24/4).
Turut hadir Kadisbudpar Sumsel Aufa Syahrizal Sarkomi, Cahyo Sulistyaningsih Ssos selaku Kabid Kebudayaan, Disbudpar Sumsel, akademisi Unsri Ari Siswanto, Aryandini Novita dari Balai Arkeologi Sumsel, staf Hukum Pemprov Sumsel, Dudy Oskandar perwakilan jurnalis sejarah Kadisbudpar Sumsel Aufa Syahrizal Sarkomi mengatakan, dalam pertemuan tersebut di sepakati untuk membentuk tim pengembalian marwah Talang Tuo yang di ketuai M Alfaro dan Wakil Ketua Kadisbudpar Sumsel Aufa Syahrizal Sarkomi.
Aufa memastikan pihaknya bersama pemilik lahan M Alfaro, tim cagar budaya, tim pencari fakta, para sejarawan, budayawan akan mengembalikan marwah Sriwijaya melalui pengungkapan Prasasti Talang Tuo.
Apalagi pemilik lahan M Alfaro siap berkolaborasi dan menyelamatkan kawasan Talang Tuo ini dalam tim ini.
“Ini memang berkah, dan kita berharap ini membuka jalan membuka situs-situs Sriwijaya yang lain, jadi betul-betul tidak ada orang yang komplain dan orang meyakini Sumsel adalah tempat pusatnya Sriwijaya, kita ada bukti-bukti,” katanya, Selasa (27/4).
Karena itu tim ini menurutnya bergerak sama-sama , karena memiliki potensi masing-masing, sedangkan M Alfaro mengapresiasi langkah Kadisbudpar Sumsel dan tim pencari fakta menemukan situs kerajaan Sriwijaya yaitu Prasasti Talang Tuo.
“Lahan kami ini sampai kebawah perbatasan kolam luasnya 5,6 hektar, kaitan dengan apa disampaikan pak Aufa , kami menyambut baik kami siap berkolaborasi dan mendukung program pemerintah untuk melestarikan situs ini, sehingga bisa menjadi daya tarik dimana di lahan ini kami juga akan membangun pondok pesantren,” katanya.
Alfaro mengaku prihatin dimana banyak prasasti Kerajaan Sriwijaya di Palembang terbengkalai , sehingga untuk itu menurutnya perlu kerja keras untuk melihat titik yang perlu dilestarikan.
“Kami siap untuk sama sama kita sumbangkan tapi harus ada suport dari pemerintah untuk bagaimana infastrukturnya seperti jalan,” katanya.
Sekadar mengingatkan, Prasasti Talang Tuo ditemukan Residen Palembang Louis Constant Westenenk pada 17 November 1920 di Talang Tuo, yang kini disebut Talang Kelapa. Saat ini lokasinya berada di tengah perkebunan sawit.
Prasasti ini merupakan peninggalan Kerajaan Sriwijaya. Keadaan fisiknya cukup baik, berukuran 50 x 80 centimeter. Prasasti berangka 606 Saka (23 Maret 684 Masehi) ini menggunakan aksara Pallawa berbahasa Melayu yang terdiri 14 baris.
Prasasti yang kini disimpan di Museum Nasional Indonesia di Jakarta dengan nomor inventaris D.145.p, kali pertama mampu dibaca dan dialihaksarakan oleh Van Ronkel dan Bosch yang dimuat di Acta Orientalia.
Prasasti Talang Tuwo bercerita tentang pembuatan taman Sri Ksetra oleh Raja Sri Baginda Srijayanasa atau Punta Hyang Sri Jayanasa, yang merupakan raja pada kerajaan Sriwijaya di abad ke-7. Prasasti ini berisi titah sekaligus amanah dari Sang Raja kepada rakyatnya perihal rencana mempercantik wilayah dengan mengatur pemukiman, perkebunan, air, kolam-kolam, dan taman-taman.







