Sidang Dugaan Pemalsuan Tanah, Kuasa Hukum Hadirkan Dua Saksi

PALEMBANG1508 Dilihat

Usai dipersidangan, Titis Rahmawati selaku kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa agenda kali ini menghadirkan saksi yang meringankan dari klien.

“Berdasarkan keterangan saksi berbeda dengan tuntutan JPU berbeda. Kalau pihak JPU maupun korban mengatakan klien kami adalah mafia tanah, justru kami mempertanyakan kliennya yang mafia. Jangan mentang-mentang keluarga kepolisian jangan seenaknya di Republik ini, kali ini saya tidak akan mundur kita akan ikuti permainan ini,” ujar Titis.

Disamping itu, Razman Arif Nasutino selaku Kuasa hukum dari Ratnajuita mengapresiasi majelis hakim yang telah mengabulkan dengan menghadirkan saksi yang mengetahui kronologis sesungguhnya.

“Saya dan tim sepakat akan melaporkan saudara Titis selaku kuasa hukum karena saya telah melihat videonya dia telah menjustifikasi dan menuduh bahwa ibu ratna dan suaminya karena dia memiliki seorang anak polisi maka kasus ini menjadi berjalan,” ujar dia.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *