Penasehat Hukum Terdakwa Berpegang Teguh Pada Fakta Persidangan
Palembang, Poskita.id – Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang lanjutan dugaan perkara korupsi akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui PT BMI, Senin (25/3/2024).
Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan replik penuntut umum terhadap pledoi (nota pembelaan) dari para terdakwa, Milawarma dkk.
Saat membacakan replik, penuntut umum meminta majelis hakim menolak semua nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun tim penasehat hukumnya
“Tetap pada tuntutan JPU, menjatuhkan vonis hukuman kepada para terdakwa sebagaimana pada tuntutan JPU,” ujar penuntut umum saat sidang.
Sementara itu, penasehat hukum empat terdakwa mantan pimpinan PT Bukit Asam, Gunadi Wibakso SH MH, mengatakan pihaknya akan menyampaikan duplik atas replik yang disampaikan penuntut umu,
“Untuk duplik pihaknya nanti tentu dengan faktor – faktor persidangan pihaknya berharap putusannya adalah bebas. Sesuai fakta persidangan, klien kita harus bebas,” kata dia diwawancarai usai sidang, Senin (25/3/2024) sore.







